TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA JATIWANGI
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Desa Jatiwangi tentang Pengelolaan Informasi Publik, berikut adalah tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jatiwangi:

TUGAS PPID DESA JATIWANGI
Menyediakan dan Memublikasikan Informasi Publik

Menyediakan data dan dokumen publik seperti APBDes, laporan keuangan, program kerja, peraturan desa, serta hasil musyawarah desa.

Memastikan informasi yang disampaikan akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala.

Melayani Permintaan Informasi dari Masyarakat

Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permintaan informasi dari warga sesuai prosedur yang berlaku.

Memberikan tanggapan maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diajukan (sesuai UU KIP).

Mengelola Dokumentasi dan Arsip Desa

Melakukan pendataan, pengarsipan, dan pemeliharaan dokumen resmi desa untuk memudahkan pelacakan informasi.

Melakukan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Mengedukasi masyarakat tentang hak mereka dalam mengakses informasi publik.

Menyebarkan informasi melalui papan pengumuman, media sosial desa, atau website (jika ada).

Menyusun Laporan Kinerja PPID

Membuat laporan berkala tentang aktivitas PPID, termasuk permintaan informasi yang masuk dan tindak lanjutnya.

Berkolaborasi dengan PPID Kabupaten

Berkoordinasi dengan PPID Kecamatan/Kabupaten untuk sinkronisasi kebijakan dan peningkatan kapasitas.

WEWENANG PPID DESA JATIWANGI
Menetapkan Prosedur Permohonan Informasi

Menentukan mekanisme pengajuan permintaan informasi (lisan/tertulis) beserta persyaratannya.

Memverifikasi dan Menilai Kelayakan Permintaan Informasi

Memastikan informasi yang diminta termasuk kategori informasi publik yang wajib dibuka (kecuali yang dikecualikan oleh UU).

Menolak Permintaan Informasi yang Tidak Sesuai Ketentuan

Jika informasi termasuk rahasia (misal: data pribadi warga, dokumen tertentu yang dilindungi UU), PPID berwenang menolak dengan memberikan alasan hukum.

Mengembangkan Sistem Layanan Informasi

Mengusulkan pembuatan website desa, aplikasi, atau media digital untuk memperluas akses informasi.

Merekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Informasi

Memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN PPID DESA JATIWANGI
(Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14/2008)
✅ Informasi yang Tersedia Setiap Saat:

Profil desa, struktur organisasi, dan peraturan desa.

Rencana pembangunan (RPJMDes, RKPDes).

Laporan realisasi anggaran (APBDes).

✅ Informasi yang Diperbarui Secara Berkala:

Laporan kegiatan bulanan/tahunan.

Hasil musyawarah desa.

Daftar penerima bantuan sosial.

✅ Informasi yang Dikecualikan (Dibatasi Aksesnya):

Dokumen rahasia negara/daerah.

Data pribadi warga tanpa persetujuan.

Informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

TUGAS DAN WEWENANG PPID DESA JATIWANGI
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Desa Jatiwangi tentang Pengelolaan Informasi Publik, berikut adalah tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jatiwangi:

TUGAS PPID DESA JATIWANGI
Menyediakan dan Memublikasikan Informasi Publik

Menyediakan data dan dokumen publik seperti APBDes, laporan keuangan, program kerja, peraturan desa, serta hasil musyawarah desa.

Memastikan informasi yang disampaikan akurat, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala.

Melayani Permintaan Informasi dari Masyarakat

Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permintaan informasi dari warga sesuai prosedur yang berlaku.

Memberikan tanggapan maksimal 10 hari kerja sejak permintaan diajukan (sesuai UU KIP).

Mengelola Dokumentasi dan Arsip Desa

Melakukan pendataan, pengarsipan, dan pemeliharaan dokumen resmi desa untuk memudahkan pelacakan informasi.

Melakukan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Mengedukasi masyarakat tentang hak mereka dalam mengakses informasi publik.

Menyebarkan informasi melalui papan pengumuman, media sosial desa, atau website (jika ada).

Menyusun Laporan Kinerja PPID

Membuat laporan berkala tentang aktivitas PPID, termasuk permintaan informasi yang masuk dan tindak lanjutnya.

Berkolaborasi dengan PPID Kabupaten

Berkoordinasi dengan PPID Kecamatan/Kabupaten untuk sinkronisasi kebijakan dan peningkatan kapasitas.

WEWENANG PPID DESA JATIWANGI
Menetapkan Prosedur Permohonan Informasi

Menentukan mekanisme pengajuan permintaan informasi (lisan/tertulis) beserta persyaratannya.

Memverifikasi dan Menilai Kelayakan Permintaan Informasi

Memastikan informasi yang diminta termasuk kategori informasi publik yang wajib dibuka (kecuali yang dikecualikan oleh UU).

Menolak Permintaan Informasi yang Tidak Sesuai Ketentuan

Jika informasi termasuk rahasia (misal: data pribadi warga, dokumen tertentu yang dilindungi UU), PPID berwenang menolak dengan memberikan alasan hukum.

Mengembangkan Sistem Layanan Informasi

Mengusulkan pembuatan website desa, aplikasi, atau media digital untuk memperluas akses informasi.

Merekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Informasi

Memberikan masukan kepada pemerintah desa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.